Akselerasi Pengelolaan Hutan Lestari, Balai P2SDM Wilayah II Pekanbaru Bekali Peserta Keterampilan Resolusi Konflik

Pekanbaru (5/5/2026). Guna memetakan dan menegosiasikan jalan keluar terbaik atas maraknya sengketa sumber daya alam, Balai Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Wilayah II Pekanbaru menyelenggarakan Pelatihan Resolusi Konflik Sumber Daya Alam (SDA) bagi aparatur. Pelatihan yang dilaksanakan secara full e-learning ini berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 5 hingga 8 Mei 2026.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Balai, Manahan Simangungsong, S.Hut.T., M.Sc. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa konflik SDA yang belum terselesaikan kerap menjadi batu sandungan bagi terwujudnya pengelolaan sumber daya hutan yang lestari. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas baik bagi aparatur pemerintah, petugas lapangan, maupun perwakilan masyarakat lintas wilayah menjadi prioritas yang mendesak.

Pelatihan diikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari lima provinsi, yaitu Riau, Jambi, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Pembelajaran jarak jauh ini memanfaatkan pendekatan andragogi (pembelajaran orang dewasa) melalui metode synchronous seperti live chat dan video conference. Selama 35 Jam Pelatihan (JP), para peserta dibekali dengan lima mata pelatihan utama, yang diawali dengan pendalaman Kebijakan Penyelesaian Konflik SDA serta Konsep Dasar Konflik SDA yang turut mengintegrasikan perspektif gender. Selanjutnya, peserta mempelajari instrumen teknis melalui Pemetaan Konflik SDA yang mencakup analisis objek, sejarah, basis klaim, hingga identifikasi para pihak dan gaya sengketa. Tidak hanya itu, materi juga memperluas wawasan mengenai Pilihan Penyelesaian Konflik SDA baik melalui jalur litigasi di pengadilan maupun non-litigasi melalui Alternative Dispute Resolution (ADR), yang kemudian dipertajam dengan simulasi Negosiasi Konflik SDA guna mengasah keterampilan negosiasi berbasis posisi dan kepentingan.

Melalui pelatihan komprehensif ini, para peserta diharapkan tidak hanya mampu memahami regulasi penyelesaian konflik sumber daya alam, tetapi juga memiliki keterampilan teknis yang nyata untuk melakukan pemetaan konflik di lapangan serta memimpin negosiasi guna mencapai resolusi terbaik yang memenuhi kepentingan semua pihak (win-win solution) (AP).